Langsung ke konten utama

Politik Lingkungan: Penyelesaian Permasalahan Sektor Kehutanan pada Era Orde Baru



             Sebagaimana kita ketahui bahwa Era Orde Baru tidak pernah luput dari dinamika ekonomi politik serta perilaku otoritarianisme Soeharto yang mampu mengurung kelompok oposisi dan masyarakat kedalam “kandang singa”. Bukan hal yang baru jika berbagai undang-undang di Era Orde Baru mampu memberikan sebuah tanda tanya besar, mengenai apa yang sebenarnya ingin Soeharto capai. Berkaca pada Era Demokrasi Liberal dan Terpimpin yang nyatanya membawa kerugian materiil bagi negara, Soeharto, dalam hal ini mencoba untuk memulihkan kondisi keuangan negara melalui ketatnya peran pemerintah.

                Pemulihan kondisi keuangan negara pada Era Orde Baru ditandai dengan dikeluarkannya program “Paradigma Pembangunan Ekonomi”. Dalam hal ini, pihak yang ditunjuk dan dipercaya oleh Soeharto adalah para teknokrat yang berasal dari Universitas Berkeley. Mereka lalu dinamakan “Mafia Berkeley”. Ditangan para Mafia Berkeley pemulihan dilakukan dengan dua cara, yakni stabilisasi politik dan kebijakan rehabilitasi (Hidayat, 2011, p. 1). Stabilisasi Politik dilakukan dengan menurunkan angka hiperinflasi, penyesuaian anggaran berimbang, membuat lembaga atau organisasi yang akan membantu pemerintah dalam membangun pembangunan ekonomi, serta menerapkan iklim investasi yang baik. Di sisi lain, Kebijakan Rehabilitasi dilakukan dengan cara menyiapkan kebutuhan pokok masyarakat, baik sandang, pangan, maupun papan.

                Untuk menunjang Stabilitas Politik, salah satu sektor yang dinilai mampu untuk mendorong terciptanya lapangan kerja dan menciptakan devisa asing yang besar adalah sektor kehutanan. Hal ini dikukuhkan melalui Undang Undang No. 1 Tahun 1967, Undang Undang No. 6 Tahun 1968, Undang Undang Kehutanan No. 5 Tahun 1967, serta PP No. 21 Tahun 1970. Peraturan tersebut melegalkan intervensi pihak swasta untuk menebang dan mengekspor log (kayu bulat) hingga akhirnya mendorong para investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modalnya dalam sektor menjanjikan ini. Wilayah yang menjadi sasaran empuk pemerintah adalah Sumatera dan Kalimantan, dengan alasan bahwa dua wilayah tersebut strategis dilihat dari kacamata pasar Asia serta penyedia kayu log komersiil dengan jumlah yang besar. Pada akhirnya, sektor kehutanan menjadi sektor kedua yang memberikan keuntungan paling besar, selain dari sektor minyak bumi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meredefinisi Makna Keadilan

Tidak dapat dipungkiri bahwa keadilan merupakan konsep yang sering dielu-elukan dalam masyarakat Indonesia. Banyak isu sosial-politik di Indonesia yang dikaitkan dengan isu keadilan. Ada yang mendefinisikan “keadilan” sebagai tindakan atau perlakuan yang sama. Tetapi, ada pula yang memaknai “keadilan” sebagai hal yang mustahil terutama bagi kalangan rakyat tanpa privilege . Konsep “keadilan” pertama kali dikemukakan oleh filosofis Yunani bernama Plato (427-347 SM). Menurutnya, keadilan adalah saat individu dapat membatasi dirinya sendiri dan disesuaikan dengan kemampuannya. Plato juga menjelaskan bahwa untuk mewujudkan keadilan terdapat tiga syarat penting, yakni pertama, mengembalikan masyarakat ke struktur aslinya. Artinya yaitu mengembalikan masyarakat sesuai dengan kewajiban suatu pekerjaan yang ia laksanakan. Kedua , pengawasan terhadap fungsi struktur masyarakat oleh negara. Maksudnya bahwa keadilan juga merupakan hubungan antara individu dan negara, sehingga negara bertu...

Black Panther Party : Organisasi Revolusioner Kulit Hitam

Pengantar Wacana orang berkulit putih lebih superior dibandingkan orang berkulit hitam tentu tidak asing lagi ditengah masyarakat Barat, terutama Amerika Serikat. Rasa superioritas ini, menurut argumen penulis disebabkan oleh adanya anggapan bahwa orang berkulit hitam merupakan orang-orang yang mengalami keterbelakangan. Selain itu, orang berkulit hitam selalu diidentikkan dengan orang yang memiliki pekerjaan yang rendah (buruh, budak, dan sebagainya). Di Amerika Serikat khususnya, sentimen ras ini telah muncul sejak abad ke-17, dimana pihak selatan pada Perang Sipil Amerika Serikat menang dan mendukung perbudakan terhadap orang kulit hitam. Padahal jika dikaitkan dengan konteks agama, di Amerika Serikat dimana mayoritas penduduknya beragama kristiani, perbudakan adalah hal yang dilarang dalam ajaran gereja. Penindasan terhadap kaum kulit hitam meliputi hak sipil, hak politik, maupun hak sosial. Sebagai bentuk pertentangan, pada abad ke-20, berdiri organisasi kaum kulit hitam pert...